Tim Pendamping Keluarga
Semarang – TPK atau Tim Pendamping Keluarga merupakan suatu tim yang terdiri dari Bidan, Kader PKK, dan Kader KB yang bertugas untuk melaksanakan pendampingan kepada Calon Pengantin (Catin), Ibu Hamil (Bumil), Ibu Pasca Salin, anak usia 0-59 bulan, serta keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting. Pendampingan dilakukan dengan tujuan memberikan penyuluhan, memberikan rujukan, dan memfasilitasi bantuan sosial bagi yang membutuhkan. Pelaksanaan pendampingan menggunakan logbook sebagai media pencatatan bahwa pendampingan benar-benar dilakukan. Selanjutnya, terdapat kegiatan Mini Lokakarya (Minilok) tingkat kecamatan yang berupa pertemuan dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil dari pelaksanaan serta pemantauan pendampingan keluarga di tingkat kecamatan. Pendampingan dan Minilok dilakukan setiap bulan dari awal tahun 2022 di seluruh kecamatan di Kota Semarang.